Pemerintah telah menambah subsidi motor listrik yang awalnya dari Rp. 7 juta meningkat menjadi Rp. 10 juta. Kenaikan subsidi motor listrik ini diharapkan dapat mendongkrak pengguna kendaraan yang relatif ramah lingkungan. Seperti apa informasi yang tersedia tentang subsidi motor listrik? Berikut ulasannya!
Subsidi Motor Listrik Pemerintah
Pemerintah telah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp. 10 juta. Tujuannya yaitu untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik.
Dari peraturan yang ada, menjadikan beberapa ketentuan diubah seperti besaran insentif naik menjadi Rp. 10 juta, kelompok penerima manfaat insentif bertambah hingga kubikasi kendaraan tidak dibatasi. Lantas, siapa saja yang berhak menerima subsidi motor listrik Rp. 10 juta?
Berdasarkan aturan terbaru ESDM, ada empat kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi motor listrik diantaranya :
- Perseroangan
- Kelompok masyarakat
- Lembaga pemerintah
- Lembaga non-pemerintah
Sebelum adanya penerapan aturan baru, penerima bantuan insentif atau subsidi motor listrik ini hanya untuk perorangan. Konversi motor listrik ini dapat digunakan oleh pemerintah sebagai program pemerintah yang terus berjalan.
Sementara untuk kendaraan seperti ini agar tetap dipertahankan. Tidak hanya itu, rem serta sistem bukaan gas motor yang lama juga akan tetap dipertahankan agar keamanan, kenyamanan serta rasa berkendara tetap sama layaknya mengenai motor BBM.
Aturan Baru Subsidi Motor Listrik
Berikut ini aturan terbaru konversi motor listrik, diantaranya :
- Bantuan yang diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi.
- Biaya konversi meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor da controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.
- Biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp. 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perhubungan.
- Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp. 10 juta untuk setiap sepeda motor konversi.
- Pemberian bantuan dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan.
- Bantuan diberikan untuk periode :
-
- Tahun anggaran 2023 paling banyak 50 ribu unit sepeda listrik
- Tahun anggaran 2024 paling banyak 150 ribu unit sepeda motor listrik.
- Jumlah unit sepeda motor listrik konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait dengan program konversi.
- Evaluasi jumlah unit sepeda motor listrik dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal.
Tahapan Konversi Motor Listrik
Sebelum melakukan konversi, pengguna akan melalui tahap – tahap yang dilakukan. Berikut ini tahapan konversi motor listrik, diantaranya :
- Pemohon mengisi formulir Pendaftaran secara online melalui ebtke.esdm.go.id atau datang secara langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar.
- Bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan dari surat – surat kendaraan seperti kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin hingga Nomor Rangka.
- Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
- Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.
- Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kemenhub.
- Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
- Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi.
- Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik.
Jenis – Jenis Motor Subsidi
Menurut Sistem Informasi Bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa), sepanjang tahun 2023 kemarin pemerintah telah menyalurkan subsidi pembelian motor listrik sebanyak 11.532 unit. Adapun jenis – jenis motor listrik subsidi awal tahun 2023, diantaranya :
- United TX3000 : Rp. 42,90 juta
- Alva Cervo : Rp. 35,75 juta
- Honda EM1e : Rp. 33,00 juta
- Cervo 1 : Rp. 30,75
- AlvaOne : Rp. 29,49 juta
- United TX1800 : Rp. 26,90 juta
- United T1800 : Rp. 23,50 juta
- Selis Go Plus : Rp. 22,50 juta
- Gesits G1 : Rp. 21,97 juta
- Gesit Raya G : Rp. 20,99 juta
- Quest Atom : Rp. 20,95 juta
- Yadea G6 : Rp. 20,50 juta
- Yadea E8S Pro : Rp. 16.90 juta
- Selis Agats : Rp. 16.00 juta
- ECHO 3 : Rp. 15,90 juta
Namun, hal ini masih banyak yang terdaftar ya. Angka – angka di atas merupakan catatan dari harga on the road di DKI Jakarta setelah potongan harga. Maka, tidak perlu khawatir ya!
Bagi masyarakat kelompok penerima subsidi motor listrik terbaru diatas, maka manfaatkan benefit untuk mendukung program pemerintah dalam menekan polusi udara dan impor BBM.