Informasi Aturan Impor Mobil Listrik di Indonesia

Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan lingkungan, penggunaan kendaraan berbasis elektrifikasi juga terus meningkat sedikit demi sedikit. Ketertarikan masyarakat juga turut mendorong negara dan industri otomotif dalam produksi kendaraan listrik. Bahkan saat ini, sudah terbit aturan terbaru mengenai impor mobil listrik di Indonesia. Berikut informasi mengenai aturan impor mobil listrik di Indonesia.

PERPRES Nomor 79 Tahun 2023

Impor Mobil Listrik Indonesia_2b
Impor Mobil Listrik Indonesia. (Sumber: Otomotif)

Peraturan mengenai impor mobil listrik di Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang memuat mengenai pembebasan pajak berupa Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 itu adalah perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle atau BEV) untuk Transportasi Listrik.

Bebas Pajak untuk Produsen Lokal

Peraturan terbaru mengenai impor mobil listrik itu memberikan kelonggaran berupa pembebasan pajak. Mulai dari bea masuk, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan pajak daerah. Pembebasan pajak itu diperuntukkan bagi mobil listrik BEV yang diimpor oleh produsen lokal.

Perlu diketahui juga, bahwa produsen lokal hanya bisa mendapatkan kelonggaran ini apabila telah berkomitmen dan berinvestasi pada fasilitas manufaktur dalam negeri.

Kriteria Perusahaan Penerima Insentif Impor

Pemerintah telah menyebutkan siapa saja perusahaan-perusahaan yang berhak menerima insentif melalui kriteria yang telah dibuat. Apabila perusahaan yang bersangkutan bisa memenuhi kriteria atau persyaratan yang berlaku, maka perusahaan bisa menerima insentif yang telah dijanjikan.

Beberapa persyaratan itu diantaranya adalah insentif akan diberikan kepada perusahaan yang akan membangun fasilitas manufaktur Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di dalam negeri, pengenalan produk baru yang telah investasi fasilitasi manufaktur KBLBB, dan pengenalan produk baru yang akan meningkatkan kapasitas produksi.

Pada ayat (2), disebutkan bahwa insentif akan diberikan kepada perusahaan industri KBLBB yang dapat mempercepat proses perakitan di dalam negeri dalam masa importasi CBU sampai akhir tahun 2025.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban

Bagi perusahaan yang telah menerima insentif dan tidak memenuhi kewajiban, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen produksi yang tak dipenuhi.

Pertimbangan Realisasi Pembangunan dan Investasi

Impor Mobil Listrik Indonesia_3c
Impor Mobil Listrik Indonesia. (Sumber: Otomotif Indonesia)

Insentif impor mobil listrik hanya diberikan dalam jumlah tertentu saja. Penentuan jumlah tersebut, mempertimbangan dari realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi sampai dengan tahun 2025.

Daftar Insentif Kendaraan Listrik

Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023 juga menyebutkan insentif apa saja yang akan diberikan kepada KBLBB. Diketahui, insentif tersebut berupa insentif fiskal dan nonfiskal. Dikutip dari CNBC Indonesia, beberapa insentif fiskal yang akan diberikan adalah sebagai berikut.

  • Bebas Bea Masuk (BM) atau (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah) BM DTP impor (Completely Built-Up) CBU KBLBB
  • Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) untuk KBLBB CBU
  • Pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam keadaan utuh
  • BM impor Completely Knock Down (CKD), Incompletely Knock Down (IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu
  • Pajak penjualan barang mewah (PPnBM)
  • Pembebasan atau pengurangan pajak pusat
  • Pembebasan atau pengurangan pajak daerah Bea Masuk (BM) importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal
  • BM ditanggung pemerintah (BM DTP) importasi bahan baku dan/atau penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi
  • Pembuatan peralatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU)
  • Pembiayaan ekspor untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
  • Tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan Pemerintah Daerah (PemDa)
  • Keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU
  • Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU
  • Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia (SDM) industry KBLBB
  • Sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri Kendaraan Bermotor
  • Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan industri komponen KBLBB

Perubahan Insentif Impor Completely Built-Up (CBU)

Perubahan insentif impor berupa CBU juga dijelaskan pada Pasal 19, bahwa bea masuk atas importasi, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan pajak daerah dibebaskan.

Sementara tarif dan ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

Mengingat, tiga kementerian tersebut berperan dalam menetapkan tarif dan ketentuan lebih lanjut terkait insentif impor mobil listrik. Koordinasi antar-kementerian itulah yang bakal memastikan kebijakan bisa berjalan efektif sesuai dengan tujuan percepatan kendaraan listrik di Indonesia.

Must Read

Related Articles