Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen kendaraan bermotor yang harus dilengkapi oleh pemilik kendaraan, agar kendaraannya bisa dinyatakan laik jalan. Surat keterangan tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan konvensional saja, melainkan juga Kendaraan Bermotor Listrik (KBL). Pengurusan STNK itu tidak jauh berbeda dengan pengurusan surat kendaraan konvensional. Simak cara mengurus STNK kendaraan listrik berikut ini.
Syarat Membuat STNK Kendaraan Listrik
Sebelum mengurus STNK kendaraan listrik, pastikan Anda telah memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Terdapat dua kategori yang bisa diikuti oleh masyarakat, yakni kendaraan yang didaftarkan atas nama pribadi dan kendaraan yang didaftarkan atas nama badan hukum.
1. Kendaraan yang Didaftarkan atas Nama Pribadi
Kendaraan yang didaftarkan atas nama pribadi, harus memenuhi syarat berupa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan (termasuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk).
Selain itu, pemilik kendaraan juga harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin. Lampirkan juga surat keterangan untuk kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, sertifikat uji tipe, dan tanda bukti lulus uji tipe.
2. Kendaraan yang Didaftarkan atas Nama Badan Hukum
Sementara, kendaraan yang didaftarkan atas nama badan hukum harus memenuhi persyaratan berupa, salinan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili perusahaan, Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum bersangkutan (di atas kop surat).
Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik
Tata cara pengurusan STNK untuk kendaraan listrik telah tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Apabila Anda telah memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan, Anda bisa langsung mengurus STNK kendaraan listrik.
1. Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Kategori Impor Terurai atau Sebagian (Completely Knocked Down)
KBL Kategori Impor Terurai atau Sebagian merujuk pada kendaraan bermotor yang diproduksi dan/atau rakitan dalam Negeri. Tata cara pengurusan kendaraan bermotor dengan kriteria Completely Knocked Down yang harus dilakukan pemilik kendaraan adalah mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas.
Bagi pemohon pembuatan STNK kendaraan listrik untuk perorangan atau individu, tanda bukti identitas yang harus dilampirkan berupa KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
Bagi yang mengajukan permohonan pembuatan STNK untuk badan hukum, dokumen identitas yang harus dilengkapi adalah surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi dokumen berupa fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilegalisasi.
Pemerintah juga mengatur dokumen yang harus dilengkapi bagi instansi pemerintah yang akan mengurus STNK kendaraan listriknya. Dokumen-dokumen itu berupa surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan.
Dokumen persyaratan untuk instansi pemerintah lainnya adalah fotokopi KTP yang diberi kuasa, faktur untuk BPKB, sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor, sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari Agen Pemegang Merek (APM), rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum, dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
2. Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)
KBL Kategori Impor Utuh merujuk pada kendaraan bermotor yang diimpor secara utuh. Tata cara pengurusan kendaraan bermotor dengan kriteria Completely Built Up sama dengan tata cara untuk Completely Knocked Down. Perbedaannya hanya terdapat pada bukti identitas yang harus dilampirkan.
Bukti identitas untuk pemohon STNK perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai. Badan hukum yang mengajukan pembuatan STNK harus melengkapi surat kuasa bermaterai, fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, SIUP, dan NPWP yang dilegalisasi.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk instansi pemerintah yang ingin mengajukan pembuatan STNK adalah surat kuasa bermaterai, fotokopi KTP yang diberi kuasa, faktur BPKB, dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB), surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, sertifikat uji tipe dan SRUT kendaraan bermotor.
Selain itu, ada juga tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor dari Kementerian Perindustrian, sertifikat VIN dan/atau sertifikat NIK dari APM, surat keterangan rekondisi dari perusahaan dengan izin rekondisi sah khusus, izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, izin penyelenggaraan, surat hasil penelitian keabsahan, surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor, dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.